Serang, Bantentv.com – Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, secara terbuka menerima aduan dari karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan di mana ada satu perusahaan yang telah merumahkan karyawannya imbas adanya temuan zat radioaktif cesium 137 di kawasan Cikande.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Raden Faisal mengatakan, belum lama ini ada perusahaan yang merumahkan karyawannya imbas temuan zat berbahaya radioaktif cesium 137.
“Karyawan itu kan di rumahkan, kalau di rumahkan memang sebagian hak karyawan harus dipenuhi,” ujar Faisal.
Berdasarkan informasi, karyawan yang dirumahkan berasal dari PT BMS yang dirumahkan sejak beberapa pekan terakhir imbas adanya kasus radioaktif cesium 137.
Saat ini para karyawan statusnya dirumahkan oleh pihak perusahaan, sehingga mereka tetap dibayar.
Baca Juga: Kawasan Industri Modern Cikande Ditetapkan Jadi Status Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium 137
“Ada 4 ribuan itu dari PT BMS,” kata Faisal.
Ditegaskan Faisal, adapun hak karyawan tidak dibayarkan oleh perusahaan hal tersebut sudah tertuang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 88a dan bisa dikomplain.
Diketahui, kawasan industri modern Cikande ditetapkan sebagai kawasan kejadian khusus pencemaran zat berbahaya radioaktif cesium 137.
Editor : Erina Faiha