Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan perkara hukum Muhyani warga Kota Serang yang ditetapkan tersangka karena membela diri melawan pencuri kambing. Surat ketetapan penghentian penuntutan dikeluarkan Kejari Serang setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara di Kejati Banten.
Jumat malam,15 Desember pihak Kejaksaan Negeri Serang melalui kepala Kejaksaan Tinggi Banten didampingi Kapolresta Serang Kota mengumumkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 terhadap perkara Muhyani, Warga Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka yang ditetapkan tersangka setelah membela diri melawan maling kambing.
Perkara Muhyani resmi dihentikan setelah dilakukan gelar perkara di kejati banten. Semua sepakat bahwa perkara Muhyani Bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali Jaksa Penuntut Umum ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud pasal 49 ayat (1) KUHP. Dalam berkas perkara terungkap Muhyani Bin Subrata berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan hasil visum pada tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa Waldi, pencuri kambing yang tewas ditusuk Muhyani memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan.
Dari berkas perkara terungkap Waldi sempat meminta bantuan saksi AS terpidana pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama satu tahun penjara untuk menolongnya akan tetapi tidak ditolong oleh AS hingga Waldi ditemukan meninggal dalam pelariannya.
“Waldi, pencuri kambing yang tewas ditusuk Muhyani ini sempat minta tolong ke rekannya yang berinisial AS, tapi tidak ditolong hingga ditemukan meninggal dunia,” ujar Kajati Banten, Didik Farkhan.
Muhyani melakukan perlawanan terhadap Waldi menggunakan gunting karena terancam. Saat kejadian pencuri hendak mengeluarkan golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan.
“Perkara Muhyani oleh Kejari Serang ditutup tidak dilakukan penuntutan dan berkas perkara tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” lanjut Didik Farkhan.
Pihak Polresta Serang Kota menerima dan mengikuti semua keputusan penghentian perkara terhadap Muhyani oleh pihak kejaksaan.
“Polresta Serang Kota menerima dan mengikuti keputusan ini, ini sudah hasil final,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.(jay/red)