Serang, Bantentv.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis berat terhadap sejumlah karyawan pabrik pil PCC ilegal yang beroperasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bony Daniel pada Jumat malam, 4 Juli 2025, dua orang terdakwa utama, yakni Jafar (peracik obat keras) dan Abdul Wahid (manajer logistik), divonis penjara seumur hidup dan dikenai denda Rp10 miliar.
Sementara itu, tiga karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar, dengan subsider dua tahun penjara apabila tidak mampu membayar denda.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada keluarga pemilik pabrik, yakni istri, anak, dan menantu Benny Setiawan, yang dinilai turut terlibat dalam aktivitas produksi dan distribusi obat keras tersebut.
Reni Maria Anggraeni, istri Benny, divonis 17 tahun penjara serta denda Rp10 miliar, subsider dua tahun penjara. Ia terbukti ikut menjalankan bisnis ilegal milik suaminya. Sedangkan Andrei Fathur Rohman, anak Benny, mendapat vonis serupa.
Muhamad Lutfi, menantu Benny, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, juga subsider dua tahun penjara.
Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Jaksa Siap Banding
Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Sebelumnya, JPU menuntut vonis mati untuk karyawan pabrik pil PCC, Jafar, Abdul Wahid, Muhamad Lutfi, dan Acu.
Sementara Reni, Burhanudin, dan Hapas dituntut penjara seumur hidup, dan Andrei dituntut 20 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun pihak terdakwa untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menyatakan vonis tersebut tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. Kejaksaan pun akan menempuh upaya hukum banding.
“Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim, tentu kami akan melakukan banding,” tegas Purkon.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Benny Setiawan (pemilik pabrik) dan Faisal, akan menjalani sidang pembelaan pada pekan depan.
Keduanya belum menjalani masa tahanan seperti terdakwa lainnya, yang masa tahanannya akan berakhir pada 11 Juli 2025.
Editor: AF Setiawan