Serang, Bantentv.com – Usai dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari segala tuntutan pasca melawan maling untuk mempertahankan amanah dan tanggung jawab yang diembannya sebagai penjaga kambing, Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi Sofwan Hermanto menjenguk Muhyani di kediamannya di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Muhyani yang sempat ditahan sempat mengalami sakit karena kurang istirahat, pihak Kepolisian mengecek kesehatan Muhyani untuk memastikan kondisi kesehatan kakek enam cucu tersebut, Polisi juga memberikan bingkisan bagi keluarga muhyani.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kedatangannya sebagai ajang merajut tali silaturahmi dengan masyarakat salah satunya keluarga Muhyani penjaga kambing yang melawan maling hewan ternaknya hingga maling tewas dalam pelariannya.
Sedangkan kaitan dengan perkara perihal surat penghentian kasus hukum terhadap Muhyani kewenangannya ada pada Kejaksaan.
“Ini kegiatan rutin kepolisian yang biasa kita lakukan dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap semua elemen masyarakat yang berurusan dengan Kepolisian, kami menangani perkara ini bukan karena orangnya tapi perilakunya sehingga kami harus melindungi orangnya,” tutur Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Pihak keluarga Muhyani mengapresiasi menyambut baik kedatangan dan niatan Kapolresta Serang Kota bersilaturahmi dengan Muhyani.
“Saya merasa senang dikunjungi, merasa keluarga kami diperhatikan oleh Kapolresta Serang Kota,” ujar Ruslan keluarga Muhyani.
Sebelumnya kasus hukum yang dialami Muhyani, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ini menjadi perhatian publik. Muhyani kini terbebas dari jeratan hukum setelah ditetapkan tersangka karena memergoki dan membela diri melawan maling kambing miliknya hingga maling tewas dalam pelarian. (jaya/red)