Serang, Bantentv.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang secara tegas mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu tahun 2024 di Kota Serang, agar tidak melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal yang sudah disusun dan disepakati antar KPU dan peserta pemilu pada rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum pemilu tahun 2024 di Kota Serang.
Bagi peserta pemilu yang menggelar kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan bakal dikenakan sanksi pidana umum. Karena sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang saat ini telah menyusun jadwal kampanye rapat umum pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan bagi peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan bisa terkena sanksi pidana, seperti yang tercantum pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan kurungan satu tahun penjara denda 12 juta rupiah.
Sanksi pidana berlaku terhadap setiap orang yang melaksanakan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.
“Akan ada sanksi pidana kalau peserta pemilu tidak mengindahkan jadwal kampanye terbuka,” ujar Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan.
Menurut Agus Aan, selain berkampanye di luar jadwal, kampanye dengan melontarkan ujaran kebencian, menghina lambang negara, melakukan politik uang bahkan kampanye pada media massa di luar jadwal yang sudah ditentukan juga bisa terkena sanksi pidana.(jaya/red)