Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaBeritaKado Lebaran: Banten Hapus Denda PKB, Begini Syaratnya!

Kado Lebaran: Banten Hapus Denda PKB, Begini Syaratnya!

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagai kado lebaran. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan finansial bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang berlaku mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi wajib pajak berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut agar tunggakan pajak benar-benar dihapus.

Baca juga: Sah! Gubernur Banten Resmi Hapus Denda dan Tunggakan Pajak, Ini Tanggalnya!

Pertama, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor, diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelum 2024 dihapus seluruhnya. Wajib pajak hanya diharuskan membayar pajak tahun 2025 hingga 2026.

Kemudian yang kedua, bagi pajak kendaraan tahun 2025, hanya dendanya yang dihapus, sementara pokok pajaknya tetap harus dibayarkan.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani keputusan tersebut.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado lebaran bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat Banten,” ujar Andra kepada awak media, Kamis, 27 Maret 2025.

Dalam kebijakan tersebut, salah satu syaratnya adalah masyarakat diharapkan untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025.

“Setelah itu, beban pajak tunggakan dan denda lainnya akan dihapuskan,” kata Andra.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Banten dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani dengan sanksi atau denda.

TERKAIT
- Advertisment -