Sabtu, Juni 14, 2025
BerandaBeritaJuknis SPMB SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten Dirilis, Simak Ketentuannya!

Juknis SPMB SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten Dirilis, Simak Ketentuannya!

Bantentv.com – Dalam menghadapi era digital, Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan. Salah satu wujud nyatanya adalah penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis daring.

Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan kemudahan dan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh pada Tahun Ajaran 2025/2026.

SPMB tahun ini mengandalkan sistem daring sebagai mekanisme utama. Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi https://spmb.bantenprov.go.id.

Baca juga: Pemkab Serang Teken Komitmen Bersama Sukseskan SPMB 2025

Informasi teknis dan dokumen lengkap Juknis SPMB bisa diakses dengan mudah melalui tautan berikut: s.id/spmbbanten. Namun, beberapa satuan pendidikan masih diperkenankan menjalankan proses secara luring, terutama jika terkendala keterbatasan sarana teknologi di wilayah tertentu.

Jadwal Penting SPMB

Penyelenggaraan SPMB telah disusun secara sistematis, yakni sebagai berikut:

April 2025: Sosialisasi Awal SPMB Internal

Mei-Juni 2025: Sosialisasi SPMB

16 s.d. 23 Juni 2025: Pendaftaran

16 s.d. 25 Juni 2025: Verifikasi

26 s.d. 29 Juni 2029: Pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi ke jalur lainnya atau ke sekolah swasta dan rapat kelulusan.

30 Juni 2025: Pengumuman

1 s.d. 4 Juni 2025: Daftar Ulang

12 Juli 2025: Kegiatan Pra MPLS

14 Juli 2025: Awal Tahun Ajaran 2025/2026

Untuk SMK dan SKh, rentang 16–25 Juni akan diisi dengan tes minat bakat dan asesmen.

Jalur Masuk dan Kuota Penerimaan SPMB

SPMB mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan. Proses ini juga diharapkan bebas dari praktik diskriminatif. SPMB menyediakan beberapa jalur pendaftaran, yaitu:

  1. Jalur Domisili. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jalur ini mendapat alokasi kuota sebesar 30% dari total daya tampung satuan pendidikan.
  2. Jalur Afirmasi. Ditujukan bagi calon peserta dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu serta bagi penyandang disabilitas. Kuota untuk jalur ini ditetapkan sebesar 30% dari total daya tampung.
  3. Jalur Prestasi
    Diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki pencapaian akademik maupun non-akademik. Jalur ini mendapat kuota sebesar 35%, yang terbagi menjadi: 60% untuk Prestasi Akademik: Berdasarkan nilai rapor dan prestasi dalam bidang sains, teknologi, riset, dan bidang akademik lainnya serta 40% lainnya untuk Prestasi Non-Akademik: Berdasarkan prestasi dalam bidang seni, budaya, olahraga, kepemimpinan, serta pengalaman organisasi.
  4. Jalur Mutasi. Dikhususkan bagi calon peserta yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, termasuk anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas. Jalur ini dialokasikan sebesar 5% dari daya tampung.

SPMB bukan sekadar sistem administrasi, tapi merupakan wajah dari komitmen pemerintah terhadap pendidikan yang inklusif dan adil. Sebagai orang tua maupun calon siswa, memahami setiap aspek dari SPMB sangat penting agar proses transisi ke jenjang pendidikan berikutnya berjalan lancar.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT