Selasa, Juni 17, 2025
BerandaBeritaJual Tembakau Gorila, Dua Pemuda Pengangguran Diringkus

Jual Tembakau Gorila, Dua Pemuda Pengangguran Diringkus

Serang,Bantentv.com- Dua pemuda pengangguran asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota. Keduanya tertangkap menjual tembakau sintetis atau gorila.

Dua pemuda pengangguran asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten berinisial GB dan RF, tidak berkutik saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, menggiring keduanya ke dalam penjara.

GB dan RF ditangkap polisi, lantaran keduanya menjual tembakau sintetis atau tembakau gorila kepada rekan-rekannya.

“Kami sampaikan terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, khususnya narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis tembakau gorila,” kata Kompol Yuda Hermawan Kasat Narkoba Polresta Serang Kota.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 120 gram lebih tembakau sintetis. Barang terlarang itu didapat kedua pemuda pengangguran itu dari bandar yang kini diburu polisi.

Untuk transaksi, kedua tersangka dan pemilik tembakau sintetis memanfaat media sosial.

“Kali ini kami dapatkan dan lakukan penyelidikan, kami dapat amankan dua orang tersangka di wilayah Kasemen Kota Serang, selanjutnya barang tersebut juga sama didapatkan dengan komunikasi menggunakan media sosial IG dan FB,” jelas  Yuda.

Tembakau sintetis yang didapat dari bandar dipasarkan kembali ke konsumen yang sebagian besar anak muda.

Tembakau sintetis dijual dengan harga 100 hingga Rp120 ribu per paket, pelaku memasarkannya melalui akun media sosial dan memanfaatkan aplikasi layanan online transaksi keuangan.

“Barang tersebut didapatkan dari Tangerang, dan saat ini sedang kita kejar sumber tersebut ataupun pemilik akun tersebut, kita sedang deteksi dan dalami jaringannya untuk bisa memutus mata rantai kehidupan terkait peredaran gelap narkotika, khususnya tembakau sintesis ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

Erina Faiha Q.

TERKAIT