Pandeglang, Bantentv.com — Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten, meliputi pembebasan denda hingga penghapusan pokok tunggakan, ternyata belum sepenuhnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Meski program ini telah diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, masih banyak pemilik kendaraan yang belum memanfaatkannya.
Kondisi tersebut terungkap dalam razia pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Samsat Pandeglang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang serta Satlantas Polres Pandeglang, Kamis, 23 Oktober 2025.
Razia berlangsung di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya kawasan Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo.
Pada operasi tersebut, petugas memeriksa dokumen kendaraan, seperti STNK dan bukti pembayaran pajak.
Operasi ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak. Hasilnya, sebanyak 33 unit kendaraan terjaring, mulai dari sepeda motor hingga mobil.
Kepala Seksi Penerimaan dan Pendataan Samsat Pandeglang, Bapenda Provinsi Banten, Ina Rokhaeti, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Pihak Samsat dan Bapenda mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Banten agar segera memanfaatkan program penghapusan pajak sebelum berakhir.
“Program pemutihan ini hanya sampai akhir Oktober. Jadi, silakan manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat,” ujar Ina.
Program pemutihan pajak kendaraan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang masih terdampak secara ekonomi.