Serang, Bantentv.com – Peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan pedagang ikan di kawasan Muarabaru, Jakarta Utara, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serang dalam operasi pada Senin, 27 Oktober 2025.
Operasi ini dipimpin AKP Bondan Rahadiansyah dan menjadi titik awal terungkapnya rangkaian aktivitas distribusi sabu yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Tiga orang berhasil diringkus di lokasi berbeda, yaitu SU dan JU dari Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, serta SH yang berdomisili di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku Suherman yang diketahui bekerja sebagai pedagang ikan.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, yang merupakan tempat tinggal target operasi bernama SU,” terang Kapolres, Senin, 17 November 2025.
Dari rumah SU, petugas juga menemukan JU serta 11 paket sabu yang sudah siap diedarkan. Dalam pemeriksaan awal, SU mengakui masih menyimpan paket lain yang dititipkan seseorang berinisial BA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Pengembangan dilakukan ke rumah BA, dan petugas menemukan total 775 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan narkotika yang lebih besar sehingga tim kembali menelusuri alur peredarannya.
Pencarian berlanjut ke kamar kos SU di Pejagalan, Penjaringan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan ke wilayah Kabupaten Serang. Dari lokasi tersebut, ditemukan 12 bungkus besar sabu berisi total 600 paket kecil.
Keterangan SU kemudian mengarah pada SH sebagai pemasok utama. Petugas menemukan SH di sebuah rumah kontrakan di wilayah yang sama.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang, Ciduk Residivis Pengedar Sabu
Dari lokasi tersebut, hanya ditemukan dua telepon genggam dan satu timbangan digital, namun SH mengakui bahwa sabu yang ia jual kepada SU diperoleh dari seseorang berinisial PA yang saat ini masih buron.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa jaringan narkotika tersebut memiliki struktur distribusi yang saling terkait dan terorganisasi.
Kapolres menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain akan terus dilakukan, khususnya PA. Ia juga memastikan bahwa komitmen pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Pasal ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Sepanjang November 2025, Polres Serang dan jajaran mengungkap 14 kasus dengan 17 tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti mulai dari sabu, tembakau sintetis, tramadol, hingga cairan tembakau sintetis.