Bantentv.com – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bersama Korlantas Polri serta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, telah menyepakati sistem rekayasa lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Idulfitri 1446H/2025.
Kebijakan rekayasa lalin mudik ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025, bertujuan untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan selama masa angkutan Lebaran.
Ketentuan Waktu Rekayasa Lalin Mudik One Way
Arus Mudik:
Ruas KM 70 (Cikampek) – KM 414 (GT Kalikangkung)
Jadwal: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB
Baca juga : Tarif Tol Lebaran 2025 Diskon 20 persen, Cek Jadwalnya!
Arus Balik:
Ruas KM 414 (GT Kalikangkung) – KM 70 (Cikampek)
Jadwal: Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB
Tambahan informasi:
- Penutupan akses masuk jalan tol dan pembersihan jalur akan dilakukan dua jam sebelum rekayasa lalu lintas one way diberlakukan.
- Normalisasi kondisi lalu lintas serta pembukaan akses masuk akan dilakukan dua jam setelah one way berakhir.
Ketentuan Waktu Rekayasa Lalin Mudik Contra Flow
Arus Mudik:
Ruas KM 47 – KM 70 (Jalan Tol Jakarta-Cikampek)
Jadwal:
- Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB
- Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB
- Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB
Arus Balik:
Ruas KM 70 – KM 47 (Jalan Tol Jakarta-Cikampek)
Jadwal: Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB
Ketentuan Waktu Rekayasa Lalu Lintas Ganjil-Genap
Arus Mudik:
Ruas KM 47 (Cikampek) – KM 414 (GT Kalikangkung)
Jadwal: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB
Arus Balik:
Ruas KM 414 (GT Kalikangkung) – KM 47 (Cikampek)
Jadwal: Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Pengaturan Lalu Lintas yang Bersifat Situasional
Pelaksanaan rekayasa lalu lintas dapat mengalami perubahan secara situasional berdasarkan analisis kondisi lalu lintas yang mencakup volume kendaraan, kecepatan operasional, serta faktor-faktor lain yang berkaitan.
Selain itu, keputusan final terkait rekayasa lalu lintas tetap berada dalam kewenangan dan diskresi pihak kepolisian sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan adanya sistem rekayasa lalu lintas ini, diharapkan arus mudik dan balik Idulfitri 1446H/2025 dapat berjalan lebih lancar dan terkendali.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan tetap mengikuti informasi terbaru dari pihak berwenang guna kelancaran perjalanan selama masa Lebaran.