Sabtu, Oktober 4, 2025
BerandaBeritaIzin Operasional Belum Lengkap, DPRD Desak Pemkab Pandeglang Tutup Mie Gacoan

Izin Operasional Belum Lengkap, DPRD Desak Pemkab Pandeglang Tutup Mie Gacoan

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera bertindak tegas. Mereka ingin menutup sementara operasional gerai Mie Gacoan yang berada di wilayah Kecamatan Karangtanjung.

Diketahui Mie Gacoan tengah ramai pengunjung dan viral di sejumlah wilayah. Namun, rupanya menuai polemik lantaran belum mengantongi izin operasional secara lengkap.

Begitu juga di Pandeglang, desakan ini muncul menyusul fakta bahwa hingga saat ini gerai kuliner yang ramai pengunjung tersebut disinyalir belum menuntaskan seluruh kelengkapan izin operasional resmi dari Pemkab setempat.

Untuk itu, Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Syukur mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk menutup sementara tempat usaha mie gacoan yang berlokasi di Kecamatan Karang Tanjung.

Baca Juga: Mie Gacoan Pandeglang Terancam Ditutup, Satpol PP Layangkan Surat Teguran ke-3

Ia menekankan bahwa sikap tegas Pemkab diperlukan agar tidak ada kesan pengusaha besar dapat seenaknya mengabaikan regulasi daerah. Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain.

“Mie Gacoan harus segera ditindak jika memang tidak melengkapi izin operasional, Pemkab harus tegas,” ujar Miftahul Farid Syukur.

“Bukan berarti nolak investasi, tapi segala yang berusaha harus punya izin operasional dengan lengkap,” lanjut Miftahul.

Ia menyatakan ketidakpatuhan ini tidak bisa dibiarkan mengingat telah diberikan waktu yang cukup bagi manajemen untuk melengkapi persyaratan.

Diketahui sebelumnya dalam upaya menegakkan peraturan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan ketiga kepada pelaku usaha mie gacoan di Kecamatan Karang Tanjung.

Namun, meski sudah di peringatkan, tempat usaha tersebut masih beroperasi seperti biasa. Padahal sejak surat SP 3  dilayangkan sepekan lebih, proses perizinan belum tuntas hingga saat ini.

Editor Lilik HN
TERKAIT
- Advertisment -