Bantentv.com – Pemerintah Malaysia bersiap melarang penjualan dan penggunaan vape dan rokok elektrik. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad menyatakan bahwa penjualan dan penggunaan vape akan dihentikan secara bertahap.
Langkah ini diambil, menurut Dzulkefly, merupakan bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus membatasi penyalahgunaan produk yang semakin marak digunakan, khususnya di kalangan generasi muda.
Dalam keterangannya, Dzulkefly menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan bersama sejumlah kementerian dan pejabat terkait telah melakukan diskusi mendalam mengenai rencana ini.
Hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam sebuah memorandum yang segera disampaikan kepada Kabinet untuk mendapatkan persetujuan.
“Hasil musyawarah ini dan rencana implementasi yang diusulkan akan disampaikan kepada Kabinet untuk mendapatkan persetujuan kebijakan, yang akan menjadi dasar pelarangan penuh rokok elektrik atau vape di Malaysia,” ujarnya seperti dikutip Berita Harian pada Kamis, 11 September 2025.
Baca Juga: Temukan Kandungan Narkotika di Cairan Vape, BNN akan Larang Penggunaan Vape?
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari enam pemerintah negara bagian, yakni Johor, Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah, dan Pahang. Keenamnya sepakat untuk tidak menerbitkan atau memperbarui izin penjualan vape dan rokok elektrik.
Dzulkefly menilai langkah tersebut sebagai pendekatan proaktif yang selaras dengan tujuan kesehatan masyarakat nasional. Dalam laporan The Star pada 23 Agustus 2025, disebutkan bahwa sebelumnya Dzulkefly telah mengajukan proposal awal yang disusun oleh komite ahli dalam rapat Kabinet.
Atas arahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim serta Kabinet, ia diminta untuk segera menyerahkan memorandum tersebut sebagai dasar kebijakan larangan.
Langkah Malaysia ini mengikuti jejak Singapura yang lebih dulu memberlakukan larangan vape. Singapura, yang dikenal memiliki regulasi ketat, telah melarang penggunaan vape sejak 2018.
Namun, pada 17 Agustus lalu dalam pidato National Day Rally 2025, Perdana Menteri Lawrence Wong mengumumkan kebijakan baru yang jauh lebih keras. Ia menegaskan bahwa vaping akan diperlakukan sebagai “masalah narkoba” dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara, cambuk, dan rehabilitasi wajib.
Kebijakan itu lahir setelah otoritas kesehatan Singapura menemukan fakta mengejutkan: sepertiga dari lebih 100 vape ilegal yang diuji secara acak mengandung etomidate, zat bius medis yang berbahaya karena dapat menimbulkan halusinasi, kehilangan kesadaran, hingga gangguan sistem pernapasan. Data Singapore Law Watch menunjukkan betapa masifnya peredaran vape ilegal di negara tersebut.
Tercatat lebih dari 17.900 orang ditangkap antara Januari 2024 hingga Maret 2025, dengan nilai barang sitaan mencapai 41 juta dolar Singapura, naik lebih dari lima kali lipat dibanding total periode 2019–2023.
Menteri Kesehatan Ong Ye Kung menegaskan bahwa pemerintah akan memasukkan etomidate ke dalam daftar zat terlarang di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba. Dengan aturan baru ini, pengedar vape mengandung etomidate bisa dihukum hingga 20 tahun penjara dan cambuk, sementara pengguna berulang terancam minimal satu tahun penjara.
Tidak hanya mengandalkan sanksi, pemerintah Singapura juga menyediakan program edukasi serta dukungan bagi masyarakat yang ingin berhenti vaping. Pelajar yang tertangkap wajib mengikuti program rehabilitasi, sedangkan mahasiswa pria menghadapi konsekuensi tambahan berupa kewajiban militer.
Dua negara tetangga Indonesia ini kini sama-sama menunjukkan sikap keras terhadap vape dan rokok elektrik.
Malaysia masih dalam tahap persiapan kebijakan, sementara Singapura sudah menetapkan regulasi baru dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Keduanya sepakat bahwa produk ini bukan sekadar isu rokok alternatif, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba.
Pertanyaannya, apakah Indonesia akan mengikuti langkah tegas dua negara tetangga tersebut? Dengan maraknya peredaran vape ilegal di dalam negeri, keputusan pemerintah Indonesia akan sangat dinantikan.
Patut ditunggu apakah Indonesia juga akan memilih jalur larangan penuh atau mencari pendekatan regulasi yang berbeda.