Cilegon, Bantentv.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten mengecam keras tindakan oknum humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak yang menghalangi tugas jurnalis televisi saat hendak meliput peristiwa kebakaran kendaraan truk ekspedisi di area Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat, 26 September 2025.
Tindakan penghalangan liputan ini dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam keras sikap oknum humas ASDP Merak yang melarang jurnalis televisi mengambil gambar di lokasi kebakaran. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujar Adhi dalam keterangannya.
Adhi menambahkan, langkah penghalangan liputan tidak hanya merugikan jurnalis dan media, tetapi juga publik yang berhak mengetahui informasi penting secara cepat dan akurat.
“Tindakan seperti ini berpotensi menutup akses publik terhadap fakta di lapangan. Padahal tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar dan berimbang,” tegasnya.
Baca Juga: IJTI Banten Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Desak Penindakan Tegas
Diketahui, larangan meliput dialami sejumlah jurnalis televisi yang hendak mengambil gambar peristiwa kebakaran kendaraan truk ekspedisi di kawasan pelabuhan. Salah satunya dialami Iskandar Nasution, jurnalis RCTI.
“Saya tidak boleh masuk meliput. Humas melarang dengan alasan kejadian sudah ditangani pihak kepolisian. Padahal saya sudah jelaskan bahwa media televisi membutuhkan visual kejadian untuk pemberitaan,” ujar Iskandar menceritakan pengalamannya.
Iskandar menyebut, dirinya sempat berkomunikasi dengan humas ASDP Merak dan meminta izin mengambil gambar untuk bahan visual berita, namun permintaan tersebut tetap ditolak.
“Saya sampaikan, kami media televisi perlu ambil visual sedikit di dalam untuk bahan berita, nanti konfirmasi tetap ke pihak kepolisian. Tapi tetap tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Humas ASDP Merak disebut beralasan bahwa seluruh penanganan peristiwa sudah berada di bawah kendali kepolisian sehingga melarang jurnalis masuk ke area kebakaran.
IJTI Banten menilai tindakan menghalangi liputan jurnalis televisi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyebutkan bahwa
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers juga menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Di sisi lain, Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum ketika melaksanakan profesinya.
“Kami meminta pihak ASDP Merak memahami dan menghormati ketentuan UU Pers. Wartawan memiliki hak penuh dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang membatasi akses pers,” tegas Adhi Mazda.
Selain mendesak ASDP Merak menghormati kemerdekaan pers, IJTI Banten juga mengingatkan para jurnalis agar tetap bekerja secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tetap menghormati aturan di lapangan.
“Kami juga mengimbau rekan-rekan jurnalis agar selalu mematuhi rambu-rambu hukum dan etika profesi, sehingga kebebasan pers yang kita perjuangkan tetap berjalan seimbang dengan tanggung jawab profesional,” tambah Adhi.