Kamis, November 20, 2025
BerandaBeritaHendak Melerai Keributan, Seorang Warga Dikeroyok Pengamen

Hendak Melerai Keributan, Seorang Warga Dikeroyok Pengamen

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Seorang warga dikeroyok oleh sejumlah pengamen usai menonton konser musik di Alun-alun Kota Serang. Korban dikeroyok setelah berusaha melerai keributan yang terjadi di parkiran motor. Namun para pelaku yang sedang emosi bersama-sama melakukan pengeroyokan.

Dalam detik-detik video amatir yang menunjukkan seorang warga berinisial HS warga Ciruas, Kabupaten Serang Banten dikeroyok gerombolan pengamen di Alun-alun Kota Serang. Dalam video itu HS terkapar tidak berdaya.

Kejadian bermula saat HS dan istri ingin mengambil motor di parkiran setelah menonton konser musik di parkiran. Korban melihat adanya keributan, korban datang dengan niat melerai keributan. Justru sebaliknya korban malah dikeroyok oleh kawanan pengamen.

Korban terkapar karena mendapat pukulan di kepala hingga harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Drajat Prawira Negara Serang untuk mendapatkan perawatan.

Tak lama setelah kejadian, Polisi langsung meringkus gerombolan pengamen di Pasar Rau Kota Serang dalam keadaan mabuk.

Dari belasan yang diamankan, lima pelaku ditetapkan tersangka karena terbukti kuat melakukan penganiayaan, kelimanya AR, M, UM, S dan YS.

“Sekitar jam 22.00 WIB terjadi pengeroyokan atau penganiyaan sekelompok pemuda, yang mana korban bermula menonton konser Banten Festival di Alun-alun Kota Serang. Usai menonton konser korban mengambil motor di parkiran namun karena melihat keributan, korban datang dengan berniat melerai keributan tetapi malah dikeroyok dan korban mengalami luka di bagian kepala,” ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto Kapolresta Serang Kota.

“Atas peristiwa tersebut Kami dari tim Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan, pengejaran terhadap para perlaku dan berhasil diamankan. Para pelaku kini ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan maksimal kurungan sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Sementara kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan maksimal kurangan 9 tahun penjara. (jaya/red)

TERKAIT
- Advertisment -