Lebak, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan masyarakat tidak mampu yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 7 tetap memperoleh jaminan pembiayaan layanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemprov.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan layanan dapat diberikan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut disampaikan saat Andra Soni menerima aspirasi masyarakat di RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Andra Soni Tanggapi Pemangkasan Anggaran BPJS Rp19 Miliar
Keluhan muncul karena sebagian warga terhambat layanan akibat klasifikasi data DTSEN yang menempatkan mereka pada Desil 6–10.
“Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu. Administrasi bisa menyusul. Kesehatan masyarakat adalah prioritas,” ujar Andra Soni.
Gubernur juga meminta peningkatan kapasitas pelayanan RSUD Malingping. Berdasarkan keluhan warga, sejumlah fasilitas masih terbatas dan ketersediaan tempat tidur sering penuh.
“Kita akan tambah fasilitas, dokter, dan ruang perawatan agar pelayanan semakin manusiawi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti menyampaikan, perubahan klasifikasi DTSEN berdampak pada keluarnya sebagian warga dari daftar PBI APBN dan kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Masyarakat Desil 1 hingga 7 akan kita akomodasi melalui PBI APBD. Tahun 2025, kami siapkan tambahan kuota 50 ribu penerima manfaat,” ujarnya.
Baca Juga: Pasien Sepi, RSUD Berkah Pandeglang Klarifikasi : Bukan karena Layanan Buruk
RSUD Malingping Kabupaten Lebak saat ini memiliki 124 tempat tidur dan tiga ruang operasi sebagai rumah sakit tipe C.
Pemerintah daerah menyiapkan lahan untuk pengembangan fasilitas rawat inap serta ruang layanan tambahan di wilayah selatan Banten.