Senin, September 8, 2025
BerandaBeritaGelapkan Uang, Penjaga Warnet Bebas Dari Jeratan Pidana Dengan Restorative Justice

Gelapkan Uang, Penjaga Warnet Bebas Dari Jeratan Pidana Dengan Restorative Justice

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Seorang penjaga warnet warga Kelurahan Lontar Baru, Kota Serang, Akhmad Bay Farid, berhasil lepas dari jeratan pidana, atas kasus dugaan manipulasi stok barang di tempatnya bekerja senilai 12 juta rupiah. Perkara tersebut diselesaikan melalui jalur restorative justice di Kejari Serang, pada Kamis 4 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Punia Atmaja mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Bay yang dipercaya menjaga warnet melakukan kesalahan dengan memanipulasi pencatatan stok, dari situ kerugian lebih kurang senilai 12 juta rupiah selama empat bulan.

“Dalam tempo 4 bulan, (modusnya) dia beli air mineral misalnya, nah barangnya ada 10 tapi dia tulis 20. Jadi dia kan ngisi stok (makanan di warnet) terus dikurangi sama dia lalu saat diaudit ada selisih barang, dia membuat penggelembungan bon,” ujarnya.

Baca Juga: Dukung Restorative Justice, Pemkab dan Kejari Serang Teken MoU

Setelah perkara itu masuk ke kejaksaan untuk disidangkan, jaksa fasilitator restorative justice kemudian memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan keluarga tersangka, pertemuan dilakukan di rumah restorasi kejaksaan yang berlokasi di Cipocok Jaya Serang.

“Setelah itu dilakukan, kami melanjutkan (upaya RJ) kepada pimpinan Kejati Banten dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) kemarin kami lakukan. Dan alhamdulilah disetujui penghentian penuntutan,” kata Punia kepada wartawan.

Ia menambahkan, dari pertemuan tersebut, tersangka mengakui perbuatannya, dan  korban mau memaafkan, serta kerugian akan diganti, dengan begitu perkara bisa selesai.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -