Serang, Bantentv.com – Empat pria asal Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang gadis penyandang disabilitas intelektual.
Unit PPA Satreskrim Polres Serang kini menahan empat tersangka berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31).
Tim Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini menangkap para pelaku pada Rabu malam, 9 Juli 2025, di dua lokasi berbeda.
Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sementara dua lainnya ditangkap di tempat mereka bekerja sebagai buruh pabrik.
Baca juga: Polres Serang Ringkus Pelaku Pencabulan Siswi SMP
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, di rumah salah satu tersangka.
Korban dan para pelaku diketahui tinggal di kampung yang sama, bahkan salah satu pelaku bertetangga dengan korban.
“Awalnya, para pelaku sedang mengonsumsi minuman keras di ruang tamu. Ketika korban datang mengambil es batu, salah satu pelaku menarik tangannya dan mendorongnya hingga terpojok.Di situlah aksi kekerasan seksual terjadi secara bergantian,” ungkap Kapolres, Jumat, 11 Juli 2025.
Teman korban mengetahui peristiwa tersebut dan segera melaporkannya kepada orang tua korban.
Baca juga: 14 Pelaku Tindakan Asusila Diringkus, Serang Darurat Kekerasan Seksual Anak
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti awal, kepolisian segera melakukan penangkapan.
Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang mengancam hukuman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor: AF Setiawan