Cilegon, Bantentv.com – Sebanyak empat kelurahan yang berada di Kota Cilegon, masuk zona waspada dalam bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba sehingga menjadi perhatian khusus Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon.
Humas BNNK Cilegon, Iqbal Fahmi mengatakan, wilayah yang telah dipetakan dan terbagi pada masing-masing zona merupakan hasil dari indikator kerawanan yang telah dilakukan dengan kategori tindak pidananya merupakan peredaran narkoba seperti sabu-sabu dan ganja.
Berdasarkan data dari BNNK Cilegon, lima kelurahan yang masuk dalam kategori zona waspada itu, diantaranya, Kelurahan Jombang Wetan, Masigit, Mekarsari, dan Tamansari.
“Adapun kelurahan status waspada dan bahaya ada Kelurahan Jombang Wetan, Masigit, Mekarsari, dan Tamansari, itu menjadi perhatian khusus dari kami BNN,” ujar Iqbal.
Baca Juga: Lima Kecamatan di Cilegon Masuk Zona Merah Darurat Narkoba
Iqbal menambahkan, guna mengantisipasi adanya peredaran narkoba di wilayah kelurahan, pihaknya akan melaksanakan program kelurahan bersinar atau bersih narkoba.
“Sebagai kawasan rawan kami melakukan tiga upaya, yaitu upaya pencegahan, edukasi, tes urine, dan deteksi dini, kemudian razia atau pencegatan penyalahgunaan narkotika, tindak pidana narkotika, dan membentuk unit-unit masyarakat yang nantinya bekerja sama dengan BNN sebagai unit laporan rehabilitasi laporan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk kelurahan yang berstatus zona aman, yakni Kelurahan Lebakdenok, Deringo, dan Semangraya. Sedangkan kelurahan berstatus siaga rawan narkoba adalah Kelurahan Cibeber, dan Cikerai.
Editor : Erina Faiha