Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaDukung Restorative Justice, Pemkab dan Kejari Serang Teken MoU

Dukung Restorative Justice, Pemkab dan Kejari Serang Teken MoU

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Serang dan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui restorative justice yang digelar di Aula TB Suwandi Setda Kabupaten Serang.

Penandatanganan dilakukan oleh sejumlah kepala dinas dan kepala Kejaksaan Negeri Serang dengan disaksikan oleh Pj Sekretaris Daerah Rudy Suhartanto.

Pj Sekda Rudy Suhartanto mengatakan MoU atau penandatangan kerjasama untuk penanganan perkara pidana dengan penerapan restorative justice ini adalah tindak lanjut dari MoU antara Bupati Serang dengan Kejati dan Kejari Serang yang telah dilaksanakan di Pemprov beberapa waktu lalu.

Menurutnya restorative justice tidak mudah, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan prosedur.

“Ini tindak lanjut dari MoU antara Bupati Serang dengan Kejati dan Kejari Serang yang telah dilaksanakan di Pemprov beberapa waktu lalu,” ujar Rudy.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustofa mengatakan MoU ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian hukum yang tidak harus naik ke pengadilan atau penuntutan.

“Upaya ini sebagai alternatif penyelesaian hukum yang tidak harus ke pengadilan,” ungkap Lulus.

Diketahui selama tahun 2024 Kejari Serang telah menyelesaikan kasus pidana dengan penerapan restorative justice sebanyak tujuh kasus.

Editor: Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -