Bantentv.com – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten ditunjuk kembali sebagai lembaga penyalur Bantuan Sosial (Bansos) Program Penanganan Kemiskinan Tahun 2025 yang digagas Pemerintah Provinsi Banten.
Penugasan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, di mana penyaluran Bansos dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
Bank Banten dinilai memiliki pengalaman lebih dari delapan tahun dalam mendistribusikan bantuan, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Pada tahun anggaran 2025, mekanisme penyaluran Bansos kembali dipersiapkan secara optimal dan terencana.
Upaya ini dilakukan agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan dapat mendukung pencapaian program pengentasan kemiskinan di Provinsi Banten.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran? Begini Cara Melaporkannya via Aplikasi!
Berdasarkan koordinasi dan informasi terakhir yang diterima dari Instansi terkait, di Tahun Anggaran 2025 ini Bank Banten diminta untuk menyalurkan Bansos secara bertahap kepada sekitar 37 ribu Penerima Manfaat yang tersebar di 8 (delapan) Kota dan Kabupaten di seluruh Provinsi Banten.
Dalam penyaluran Bansos, Bank Banten berperan sebagai Bank Penyalur. Adapun kebijakan teknis seperti Jumlah atau Nominal Bantuan, Tahapan Pembagian, serta kriteria Masyarakat Penerima Bansos, merupakan kewenangan dari Instansi terkait yang membidangi.
Selaku bank penyalur Bansos tersebut, kami menitikberatkan pada penyediaan produk yang sesuai kebutuhan dan teknis persiapan serta pelaksanaan penyaluran Bansos yang selalu kami koordinasikan baik dengan Pemerintah Provinsi maupun Kota & Kabupaten setempat.
Bank Banten adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten dengan status Perusahaan Terbuka (Tbk) yang menjunjung tinggi asas keterbukaan dan transparansi dengan tetap patuh dan tunduk pada ketentuan serta pedoman yang berlaku.
Bank Banten juga Pelaku Industri Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK, Bank Indonesia dan merupakan peserta Penjaminan LPS.
Bank Banten senantiasa terbuka terhadap aspirasi dan masukan yang konstruktif dari masyarakat, selama disampaikan secara berimbang serta disertai dengan data dan informasi yang valid.
Bank Banten menegaskan akan tetap menjalankan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian serta menjaga integritas dalam setiap layanan.
Komitmen tersebut sejalan dengan peran Bank Banten sebagai mitra keuangan daerah yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Editor: Siti Anisatusshalihah