Kamis, November 20, 2025
BerandaBeritaDua Remaja SMP Ditetapkan Tersangka Usai Temannya Meninggal Dunia

Dua Remaja SMP Ditetapkan Tersangka Usai Temannya Meninggal Dunia

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dua remaja berinisial RI dan RM, masing-masing berusia 13 tahun, merupakan remaja SMP yang diamankan oleh personel Satreskrim Polres Serang.

Keduanya diduga terlibat dalam tindakan kekerasan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian Mukhibi Habibillah (16), seorang pelajar SMK asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Jasad korban ditemukan mengambang di sungai irigasi wilayah Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, pada Sabtu sore.

Penangkapan remaja SMP RI dan RM dilakukan pada Minggu 3 Agustus 2025 di rumah masing-masing di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ketiganya menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan jenis arak, dicampur obat batuk cair dan minuman energi di area persawahan, Jumat 1 Agustus sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pesta miras berlangsung hingga pukul 23.30 WIB. Korban mengalami mabuk berat hingga tak sadarkan diri. Kedua pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor,” ujar Andi, Senin 4 Agustus 2025.

Setibanya di pinggiran sungai yang jauh dari pemukiman, korban diturunkan dan dicoba disadarkan.

Karena tidak kunjung siuman, kedua pelaku memukuli bagian dada, tangan, dan wajah korban dengan tangan kosong.

“Awalnya mereka ingin menyadarkan korban, tapi karena frustrasi, akhirnya terjadi kekerasan,” tambah Andi.

Melihat korban tetap tak sadar, keduanya meninggalkan korban begitu saja. Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, mereka kembali ke lokasi, namun korban sudah tidak ditemukan. Karena panik, mereka memilih pulang ke rumah.

Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia mengambang di sungai pada sore harinya.

Personel Polsek Carenang dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan identifikasi jenazah.

“Hasil pemeriksaan luar menunjukkan adanya luka lebam akibat kekerasan fisik. Dalam waktu 7 jam, kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” tegas Andi.

Kedua pelajar kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -