Cilegon, Bantentv.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial L dan H yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cilegon akhirnya ditangkap oleh petugas Polsek Cilegon.
Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid, mengungkapkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda. Selain itu, tersangka H diketahui sebagai residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa di Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara itu, dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, satu buah alat magnet untuk membuka penutup kunci kontak, dan satu buah STNK sepeda motor milik korban.
“Kedua pelaku ini biasa melakukan pencurian di lokasi yang berbeda-beda. Motif keduanya adalah kebutuhan ekonomi,” ujar Firman.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya pada sore hingga menjelang malam, lalu menjual hasil curian mereka kepada seorang penadah di Bekasi.
Selanjutnya, dua tersangka pencurian kendaraan bermotor itu diancam hukuman dengan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan maksimal kurungan penjara 7 tahun.
Siti Anisatusshalihah