Serang, Bantentv.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, dan satu pembantu rumah tangga karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Dua diantaranya berinisial YR dan DA merupakan seorang hakim, sementara Rass seorang ASN dan H pembantu rumah tangga. Dari tangan para oknum hakim dan ASN, BNNP Banten menyita barang bukti sabu 20,6 gram sabu.
Keempat yang ditangkap tersebut yakni Rass seorang kurir oknum ASN, YR seorang hakim merupakan pemilik dan pemesan sabu, DA seorang hakim yang juga menkonsumsi sabu serta H pembantu rumah tangga.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman barang. Penyidik BNNP Banten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap oknum ASN Rass yang mengambil sabu di Jalan Juanda no 60 Rangkasbitung.
Dari hasil pengembangan Rass, penyidik langsung mendatangi Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan menangkap YR seorang hakim. Setelah menggeledah ruang kerjanya, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa bong dan alat alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Sementara dari hasil pengembangan penyidik juga menangkap DA seorang hakim yang merupakan rekan kerja YR yang kerap mengkonsumsi bersama.
Sementara itu H ditangkap ditempat berbeda yang juga diduga menggunakan sabu bersama ketiga oknum ASN.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru satu tahun mengkonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah ketergantungan. Mereka juga kerap mengkonsumsi sabu di ruang kerja dan di luar ruang kerja.
Menurut Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu 20,6 gram yang dipesan dari Sumatera oleh YR.
“Barang bukti yang diamankan 20,6 gram sabu,” ujar Kepala BNNP Banten.
Para oknum ASN itu dikenakan pasal 114 ayat 2 atay pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara minimal 5 tahun penjara. (jay/red)