Selasa, Oktober 14, 2025
BerandaBeritaDua Hari Kerja, Budi Rustandi Bongkar Segel SD Negeri Kuranji 

Dua Hari Kerja, Budi Rustandi Bongkar Segel SD Negeri Kuranji 

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Tidak butuh waktu bertahun-tahun bagi Wali Kota Serang, Budi Rustandi, untuk membongkar segel yang terpasang di gerbang SD Negeri Kuranji, Jalan Empat Lima, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Hanya dalam waktu dua hari kerja sejak menjabat, pada Selasa siang, Budi Rustandi berhasil membongkar pagar yang telah menyegel gerbang SD Negeri Kuranji selama satu setengah tahun.

Pembongkaran segel dilakukan setelah adanya komunikasi yang dibangun Budi Rustandi dengan pihak yang mengaku ahli waris bernama Ahmad bin Sanip, melalui kuasa hukumnya.

Dari hasil komunikasi antara kedua pihak, tercapai kesepakatan di mana aset Pemerintah Kota Serang berupa lahan kosong di samping SD Negeri Kuranji diserahkan kepada pihak ahli waris. Sementara itu, aset Pemkot Serang berupa lahan dan bangunan gedung SD Negeri Kuranji tetap dikuasai oleh Pemerintah Kota Serang.

“Kita mediasi yang menentukan suatu keputusan dari pengadilan yang nanti sama-sama menunjukkan alat bukti, kalau di mediasi itu kita memang ada win win solusi yang terbaik dan kita tidak merasa rugi, pihak ahli waris juga tidak merasa rugi kita sama-sama senyum dan senang, ngapain kita harus keras kepala,” ujar Budi Rustandi Wali Kota Serang.

Tentunya kesepakatan tersebut wajib ditempuh melalui proses persidangan, karena penghapusan aset pemerintah harus ada putusan pengadilan.

Budi Rustandi menegaskan bahwa pihaknya meminta jajarannya untuk tidak sembarangan menerima aset tanpa dilengkapi dengan dokumen surat kepemilikan yang sah.

“Setiap penyerahan aset dari kabupaten harus disertai dengan suratnya, agar administrasi tetap tertib. Jangan sampai menyerahkan barang tanpa ada suratnya. Ini menjadi pelajaran dan evaluasi bagi Pemerintah Kota Serang,” tegasnya.

Kuasa Hukum Suriyansyah Damanik mengatakan bahwa penyegelan ini merupakan cara agar Pemerintah Kota Serang merespons hak kepemilikan orang lain.

“Penutupan itu hanya bentuk penyegelan untuk mendorong pihak Pemkot bereaksi. Baru di zaman Pak Budi, tepatnya minggu kemarin, beliau menghubungi kami untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya dan beliau sepakat,” kata Suriyansyah Damanik.

Sebagaimana diketahui, penyegelan SD Negeri Kuranji dilakukan oleh Ahmad bin Sanip melalui kuasa hukumnya satu setengah tahun yang lalu. Penyegelan ini menimbulkan kecemasan bagi pihak sekolah, wali murid, dan ratusan murid SD Negeri Kuranji. Pembongkaran segel ini tentunya disambut dengan suka cita oleh pihak sekolah.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -