Pandeglang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang meminta Bupati Pandeglang untuk segera melantik sejumlah pejabat definitf di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Banyaknya posisi strategis yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), mulai dari eselon II hingga eselon IV. Hal ini dinilai dapat menghambat efektivitas kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Demokrat, Syamsudin Aliandono, menegaskan perlunya percepatan pengisian jabatan definitif tersebut.
“Sudah saatnya mengganti pejabat Plt dengan pejabat definitif. Saat ini banyak kursi jabatan kosong di berbagai OPD,” ujarnya kepada Bantentv.com, Rabu, 12 November 2025.
Baca Juga: DPRD Pandeglang: Ajakan Berwirausaha Harus Disertai Dukungan Modal dan Pendampingan
Menurut Syamsudin, sejumlah jabatan strategis yang masih kosong di antaranya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Asisten Daerah (Asda) III Setda Pandeglang. Juga Sekretaris Daerah (Sekda) yang hingga kini masih dijabat oleh Penjabat.
“Termasuk posisi camat, kepala sekolah, dan beberapa kepala bidang (kabid) juga masih kosong. Jika terlalu lama dibiarkan, pelayanan kepada masyarakat akan terganggu,” tegasnya.
Syamsudin menyebutkan bahwa pihak eksekutif saat ini tengah memfinalisasi daftar calon pejabat yang akan dilantik. Ia berharap proses pelantikan dapat segera dilakukan.
“Sekarang tinggal pemantapan saja. Kami berharap eksekutif segera melakukan pelantikan, terutama untuk posisi Sekda, karena jabatan itu adalah jantung pemerintahan,” ungkapnya.
Kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui terjadi akibat pensiun, promosi, mutasi, serta perpindahan ASN ke tingkat provinsi. Kondisi ini berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
Puncak kekosongan jabatan terjadi sebelum dan sesudah Pilkada 2024. Saat itu kepala daerah tidak dapat melakukan pelantikan tanpa izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah Pilkada, proses pelantikan pejabat definitif baru dapat dilakukan kembali, namun tetap melalui tahapan perizinan dari BKN.
Dengan kondisi tersebut, DPRD menegaskan agar Bupati Pandeglang segera menindaklanjuti pengisian jabatan kosong. Ini demi menjaga stabilitas pelayanan publik dan kelancaran roda pemerintahan daerah.