Serang, Bantentv.com – Hingga awal Oktober 2025, draft revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) belum diserahkan oleh Pemerintah Kota Serang kepada DPRD.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan pihaknya masih menunggu draft tersebut untuk segera dibahas.
“Kalau draft perda PUK itu sudah diserahkan, ya otomatis akan dikaji oleh Bapemperda. Langkah ini agar segera diproses tindak lanjutnya,” ujar Muji, Kamis, 2 Oktober 2025.
Politisi Golkar itu menegaskan revisi perda PUK tidak bertujuan melegalkan minuman keras, melainkan membatasi peredarannya.
Baca Juga: Revisi Perda PUK, Pemkot Serang Tegaskan Pembatasan Tempat Hiburan Malam
Hal ini menyusul temuan petugas gabungan terkait maraknya peredaran alkohol. Ini termasuk penimbunan di salah satu kontrakan warga di Kecamatan Taktakan yang berada di tengah pemukiman.
“Beberapa waktu lalu saja ada pengerebakan penimbunan alkohol di Taktakan. Nah ini akan kita atur di perda tersebut agar dibatasi dan tidak ditemukan lagi seperti itu,” ungkapnya.
Muji menjelaskan cukai minuman beralkohol memang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Serang Dorong Revisi Perda untuk Batasi Tempat Hiburan Malam
Namun, DPRD Kota Serang berkomitmen untuk memasukkan muatan lokal di dalam revisi perda PUK. Revisi ini melibatkan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, dan akademisi.
Saat ini, DPRD Kota Serang masih menunggu draft revisi perda dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum pembahasan resmi dimulai.