Cilegon, Bantentv.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Masa Jabatan Helldy Agustian, sebagai Wali Kota Cilegon yang bertempat di Gedung DPRD Kota Cilegon pada Kamis, 30 Januari 2025.
Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan mengatakan, rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan, Helldy Agustian sebagai Wali Kota Cilegon ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya tentang pengumuman Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Dalam rapat paripurna ini, dihadiri oleh 28 anggota DPRD Kota Cilegon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda, dan seluruh kepala organisasi perangkat dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
“Karena ini sesuai dengan tahapan, sesuai dengan mekanisme, bahwa kita tanggal 6 Februari melakukan pelantikan. Jadi ini tahapan yang harus dilalui, rapat paripurna untuk pengumuman pemberhentian masa jabatan Wali Kota Cilegon,” kata Rizki Khairul Ichwan Ketua DPRD Kota Cilegon.
Rizki menjelaskan, paripurna pengumuman akhir jabatan Wali Kota Cilegon juga merupakan tahapan, sebelum dilakukannya pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih hasil Pilkada serentak 2024, tanpa adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi yang akan berlangsung pada tanggal 6 Februari 2025 yang bertempat di Ibu Kota Negara.
Setelah diumumkannya akhir jabatan Helldy Agustian sebagai Wali Kota Cilegon, DPRD Kota Cilegon akan merekomendasikan hasil paripurna tersebut kepada Kementerian dalam Negeri melalui Gubernur Banten tentang pemberhentian Wali Kota Cilegon. (Aliyandra Ibrahim/red).