Serang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2025, penetapan Perda melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang.
Tiga Perda tersebut yakni dua Raperda yang berasal dari Bupati, meliputi Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani, perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Serang, kemudian satu Perda Prakarsa DPRD tentang Corporate Social Responsibility atau CSR perusahaan.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, CSR yang dikeluarkan oleh industry yang ada di Kabupaten Serang diharapkan bisa lebih terarah lagi.
“Semoga bisa lebih terarah lagi mengenai CSR-CSR yang dikeluarkan oleh industry-industri yang ada di Kabupaten Serang,” ujar Tatu.
“Selain itu juga, terdapat beberapa aturan yang harus masuk dalam Perda yang saat ini berjalan, di mana program yang masih berjalan bisa terarah lagi seperti CSR rumah tidak layak huni,” tambahnya.
Melalui Perda CSR, pengurus CSR yang sebagian besar dari industri masing masing, nantinya pemerintah daerah yang akan memberikan data untuk digunakan dalam program CSR tersebut.
Erina Faiha Qothrunnada