Sabtu, September 6, 2025
BerandaBeritaDPRD Kabupaten Serang Setujui Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Kabupaten Serang Setujui Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang resmi menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna yang digelar Kamis pagi, 10 Juli 2025.

Pengesahan raperda ini disertai dengan sejumlah catatan penting dari legislatif, antara lain mengenai peningkatan ketertiban administrasi, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta penegakan sistem pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Hal ini dipandang krusial untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas, menyampaikan rasa terima kasih atas persetujuan DPRD. Ia mengakui bahwa capaian PAD masih menghadapi tantangan serius akibat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Serang tetap berkomitmen memperkuat pelayanan publik dan penegakan regulasi untuk mendukung kontribusi daerah.

Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas (Banten TV)

“Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD sudah mengesahkan APBD 2024. Sesuai ketentuan, dalam 3 hari akan kami sampaikan kepada Pak Gubernur agar mendapatkan evaluasi selama maksimal 15 hari,” ujar Najib.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono, menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendorong pendapatan.

Ia juga mengapresiasi progres pengelolaan aset daerah, yang menurutnya telah mencapai 98 persen dalam penyelesaian persoalan hak kepemilikan.

“InsyaAllah ke depan terus terjalin kebersamaan sinergis untuk menaikkan pendapatan, sehingga belanja-belanja nanti bisa disupport, dan InsyaAllah ke depan anggota DPRD akan bisa bersinergi dengan eksekutif sehingga dapat terwujud apa yang dicita-citakan dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati,” kata Agus.

Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda, diharapkan penataan administrasi pemerintahan Kabupaten Serang dapat berjalan semakin tertib dan terukur.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -