Jumat, Mei 30, 2025
BerandaBeritaDPRD Banten Dukung Putusan MK, Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

DPRD Banten Dukung Putusan MK, Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Serang, Bantentv.com – Komisi V DPRD Banten mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan pendidikan di tingkat SD dan SMP swasta digratiskan. Putusan tersebut dinilai dapat menekan angka putus sekolah di Banten akibat kekurangan ekonomi.

Anggota DPRD Banten dari Komisi V menyambut putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar pendidikan wajib 9 tahun. Dari putusan ini, pendidikan pada tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta, harus digratiskan oleh pemerintah.

Anggota Komisi V DPRD Banten, Muhsinin menilai, putusan ini akan berdampak positif pada pendidikan di Banten karena berpotensi menekan angka putus sekolah.

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menggratiskan pendidikan di SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Ini sejalan dengan upaya menekan angka putus sekolah di Banten akibat faktor ekonomi,” ujar Muhsinin.

Baca juga : Sekolah Swasta Gratis akan Direalisasikan Tahun Ajaran Baru

Meski demikian, ia menekankan agar ada kajian regulasi pembatasan terhadap orang tua murid yang mampu. Pemerintah dapat melaksanakan putusan MK dengan catatan menggratiskan siswa miskin di SD dan SMP swasta.

“Pemerintah perlu menyusun regulasi yang membatasi pembebasan biaya bagi siswa dari keluarga mampu, agar kebijakan ini tepat sasaran kepada siswa miskin,” jelasnya.

Muhsinin menyatakan putusan MK tentang SD dan SMP swasta gratis bagian dari gayung bersambut dengan kebijakan Gubernur Banten yang telah menggratiskan SMA dan SMK swasta.

“Putusan ini merupakan bagian dari kesinambungan kebijakan Gubernur Banten yang sebelumnya telah menggratiskan pendidikan di tingkat SMA dan SMK swasta.” pungkasnya.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT