Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaDPRD Banten Apresiasi Kebijakan Gubernur Terkait Penghapusan Tunggakan PKB

DPRD Banten Apresiasi Kebijakan Gubernur Terkait Penghapusan Tunggakan PKB

Bantentv.com – Kebijakan Gubernur Banten yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mendapat apresiasi dari DPRD Banten.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis yang dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Gubernur Banten yang menerapkan penghapusan tunggakan PKB.

Menurutnya, kebijakan ini sangat tepat karena selain memberikan keringanan bagi masyarakat, juga berfungsi sebagai langkah untuk menata kembali data wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.

“Langkah ini penting untuk memperbaiki sistem administrasi pajak, sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah,” ujar Budi.

Baca juga: Kado Lebaran: Banten Hapus Denda PKB, Begini Syaratnya!

Selain itu, Budi menambahkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB akan sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan untuk membayar pajak kendaraan mereka.

“Banyak dari mereka yang belum membayar pajak kendaraan karena terbebani dengan jumlah tunggakan yang terus bertambah,” katanya.

Dengan adanya penghapusan ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka tanpa terbebani oleh denda atau tunggakan sebelumnya.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberi dampak positif bagi masyarakat, karena selain mengurangi beban mereka, juga membantu mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak,” tandasnya.

Pemberlakuan Kebijakan Penghapusan Tunggakan

Diketahui, Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Jangka waktu yang cukup panjang, masyarakat diberi kesempatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Pemerintah Provinsi Banten berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.

Sehingga akan meningkatkan pendapatan daerah serta memperbaiki kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT