Rabu, November 19, 2025
BerandaBeritaDPR RI Sahkan RUU KHUP, Ini 14 Poin Pembaruan yang Disepakati Panja

DPR RI Sahkan RUU KHUP, Ini 14 Poin Pembaruan yang Disepakati Panja

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – DPR resmi sahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan tersebut dilakukan di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa dan kritik keras koalisi masyarakat sipil.

Di dalam RUU KUHP terdapat 14 poin pembaruan penting menekankan keadilan restorative, hak korban, perlindungan disabilitas, mekanisme damai, dan pertanggungjawaban korporasi.

Baca Juga: RUU TNI Disahkan, Rangkaian Unjuk Rasa Penolakan Meluas ke Kota Serang

Berikut ini 14 poin pembaruan RUU KUHP yang disahkan oleh DPR RI :

  1. Adaptasi dengan Hukum Modern: Aturan hukum acara pidana kini disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional dan standar internasional terkini.
  2. Fokus pada Pemulihan: Sejalan dengan KUHP baru, penegakan hukum akan lebih mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (pemulihan), rehabilitatif, dan restitutif (ganti rugi).
  3. Peran Aparat Diperjelas: Ada penegasan prinsip pemisahan fungsi dan wewenang yang jelas antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  4. Koordinasi Diperkuat: Kewenangan penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum diperbaiki untuk memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum.
  5. Perlindungan Hak Diperkuat: Hak bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi ditingkatkan, termasuk jaminan perlindungan dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
  6. Advokat Jadi Bagian Penting: Peran advokat atau pengacara ditegaskan sebagai bagian integral yang tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.
  7. Mekanisme “Damai” Diatur: UU ini secara resmi mengatur mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif.
  8. Prioritas Kelompok Rentan: Ada perlindungan khusus yang diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lansia.
  9. Akses Keadilan bagi Disabilitas: Perlindungan bagi penyandang disabilitas diperkuat dalam seluruh tahapan pemeriksaan hukum.
  10. Upaya Paksa Lebih Terukur: Pengaturan mengenai upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan) diperbaiki dengan memperkuat asas due process of law (proses hukum yang adil).
  11. Mekanisme Hukum Baru: Diperkenalkan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah (plea bargaining) dan penundaan penuntutan untuk korporasi.
  12. Korporasi Bisa Dipidana: Aturan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi (perusahaan) diatur secara lebih jelas.
  13. Hak Korban Jadi Prioritas: Hak untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan kini diatur secara tegas.
  14. Peradilan Cepat dan Transparan: Mendorong modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -