Senin, September 8, 2025
BerandaBeritaDPR dan Pemerintah Hapus Syarat Wajib Petugas Haji Muslim, Ini Alasannya

DPR dan Pemerintah Hapus Syarat Wajib Petugas Haji Muslim, Ini Alasannya

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Beberapa waktu lalu DPR dan pemerintah sepakat menghapus persyaratan petugas haji wajib beragama Islam. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa dalam menyusun kebijakan ini, petugas haji muslim tetap akan memainkan peran penting terutama dalam kegiatan yang diadakan di Arab Saudi.

Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan daftar investarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat 22 Agustus 2025 lalu.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andiany Gantiana mengatakan, keputan tersebut diambil agar rekrutmen dan penugasan petugas haji lebih terkoordinasi dengan baik. Hal ini tentunya memerlukan koordinasi yang baik antara petugas haji muslim dan non-muslim.

“Ya, TPHD (Petugas Haji Daerah) itu kita sepakati untuk ditiadakan,” ujar Selly yang dikutip dari media nasional.

Baca Juga: Mulai 2024 KUA Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Sementara, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, keputusan itu diambil berdasarkan keinginan Presiden Prabowo.

“Ada keinginan presiden, Pak, bahwa yang jadi petugas haji itu tidak hanya Islam, tapi yang agama lain bisa sampai Jeddah misalnya, Pak,” kata Wamensesneg. Namun, petugas haji muslim tetap akan mendominasi saat bertugas di lokasi-lokasi tertentu.

Kebijakan tersebut lalu disetujui, Panitia Kerja (Panja) RUU Haji lalu menyepakati untuk menghapus syarat petugas haji wajib beragama Islam.

Namun, Kementerian Haji nantinya harus mengatur dengan baik di lokasi mana saja, petugas non muslim bisa bertugas dalam penyelenggaraan haji.

Kebijakan ini diyakini akan membuat penyelengaraan lebih efektif dan profesional karena petugas yang terpilih akan melewati seleksi yang ketat.

“Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di mana lagi? Di Papua, misalnya itu kan, misalnya dokter apa sebagainya kan bisa saja non-muslim jadi petugasnya,” imbuh Bambang. Namun, petugas haji muslim tetap sangat diperlukan terutama dalam konteks keagamaan.

Perlu diketahui, peraturan petugas haji wajib beragama Islam tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pelenggaraan Ibadah Haji, terdapat ketentuan bahwa gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) yang berbunyi :

“Gubernur atau bupati/ wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri”. Kemudian calon petugas haji daerah yang diusulkan akan diseleksi oleh Menteri dan diangkat jika memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan petugas haji tertuang pada Pasal 23 nomor 3, di antaranya, beragama Islam, memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidan penyelenggaraan Ibadah Haji, memiliki dokumen yang sah dan lulus seleksi. Di masa yang lalu, petugas haji muslim harus memenuhi semua syarat ini.

Namun, persyaratan pertama tersebut dihapus dalam revisi UU, sehingga seleksi dan penentuan petugas haji sepenuhnya dilakukan di tingkat pusat.

Mengenai rekrutmen dan penempatan petugas non-muslim akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama. Namun, penugasan petugas haji muslim akan tetap dilakukan secara prioritas dalam perjalanan ke Arab Saudi.

Meski petugas haji diperbolehkan bagi non-muslim di tahap pusat dan embarkasi, tetapi petugas yang bertugas di Arab Saudi tetap harus beragama Islam sesuai syariat.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -