Jumat, Oktober 17, 2025
BerandaBeritaDokter Residen FK UNPAD Ditahan Usai Rudapaksa Pendamping Pasien, Begini Kronologinya!

Dokter Residen FK UNPAD Ditahan Usai Rudapaksa Pendamping Pasien, Begini Kronologinya!

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Priguna diketahui sedang menjalani pendidikan sebagai dokter spesialis anestesi semester dua di RSHS Bandung. Sebelumnya, ia menempuh pendidikan sarjana kedokteran dan profesi klinik (dokter koas) di Universitas Kristen Maranatha.

Ramai Dibahas di Media Sosial

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial sejak Selasa, 8 April 2025. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 18 Maret 2025, di Gedung MCHC RSHS Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa saat itu tersangka meminta korban yang merupakan anggota keluarga pasien untuk melakukan pemeriksaan “crossmatch” atau kecocokan golongan darah, sebagai bagian dari persiapan transfusi untuk ayah korban. Korban diminta datang seorang diri pada malam hari ke ruang nomor 711.

“Setelah sampai di ruang nomor 711, pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu, 9 April 2025.

Baca juga: Bupati Serang Sinergikan Program Perikanan Bersama Unpad

Korban Diduga Dibius

Tersangka, yang berstatus sebagai dokter residen, kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri korban sebanyak kurang lebih 15 kali, sebelum menyuntikkan cairan ke selang infus yang menyebabkan korban merasa pusing dan tak sadarkan diri.

“Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC. Setelah sampai ruang IGD, korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB. Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air,” jelas Hendra.

Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan selama 20 hari, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya adalah dua set infus lengkap, tujuh suntikan, dua belas jarum suntik, satu kondom, sarung tangan, dan sejumlah obat-obatan.

Dengan bukti dan keterangan dari saksi, polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun,” ungkap Hendra.

Dikeluarkan dari Program Dokter Spesialis

Universitas Padjadjaran menyatakan bahwa tersangka telah resmi dikeluarkan dari program pendidikan spesialis. Rektor Unpad, Arief S. Kartasasmita, menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengantongi cukup bukti untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.

Pihak universitas menegaskan tidak akan menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, apalagi yang dilakukan oleh seorang dokter yang seharusnya menjaga profesionalisme dan etika.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -