Kamis, Juni 12, 2025
BerandaBeritaDitlantas Polda Banten Jelaskan Tata Cara Buka Blokir Tilang ETLE

Ditlantas Polda Banten Jelaskan Tata Cara Buka Blokir Tilang ETLE

Serang, Bantentv.com – Menindaklanjuti pertanyaan masyarakat  yang mengalami pemblokiran STNK, khususnya akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga  menyatakan, proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga mengimbau kepada masyarakat yang terkendala dalam pembayaran pajak karena mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, sehingga pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu.

“Kami memberikan informasi kepada masyarakat terutama maraknya pertanyaan baik masyarakat yang datang ke samsat, untuk melaksanakan pembayaran pajak namun di situ terkendala blokir STNK. Bagi yang kendaraannya sudah terblokir jadi para pengurus pajak ini wajib melaksanakan pembayaran atau mengurus pajak yang terblokirnya terlebih dahulu, jadi blokirnya dibuka terlebih dahulu,”ujar AKP Himawan Aji.

Ia menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE, etle.polri.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pihaknya via whatsapp 081296469744 yang telah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten.

“Pertama masyarakat mengkonfirmasi melalui website yaitu, etle.polri.go.id. yang kedua bisa melalui WhatsApp ke office ETLE yaitu 081296469744 dan ini sudah terdaftar juga di media-media sosial Ditlantas Polda Banten,” jelas AKBP Himawan Aji Angga.

Ia menambahkan, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang.

“Masyarakat yang sudah terkena blokir mengurus ETLE tersebut setelah itu melakukan pembayaran atau denda tilangnya, baik itu di pengadilan maupun melalui BRI, bank harus dituju setelah melakukan semua ini baru kita akan bukakan blokirnya dan baru bisa membayar administarasinya,” imbuhnya.

Ia juga memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua terlebih dahulu memeriksa status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id// cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.

“Tips kami untuk para masyarakat yang ingin membeli kendaraan yang second terutama atau kendaraan tangan kedua, sebelumnya saya mohon agar tidak terkendala di ETLE ini coba di cek terlebih dahulu melalui website yang sudah saya sebutkan tadi, masukan nomor polisi, nomor rangka dan juga nomor mesin, setelah itu baru apabila ada tunggakannya bisa meminta kepemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu,” pungkasnya.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT