Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaBeritaDisdukcapil Pandeglang Musnahkan Ribuan E-KTP Invalid

Disdukcapil Pandeglang Musnahkan Ribuan E-KTP Invalid

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang memusnahkan ribuan blanko kartu tanda penduduk elektronik yang sudah invalid atau lama tidak terpakai.

Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan dokumen kependudukan yang tidak lagi berlaku tidak disalahgunakan.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Raden Yunce Dewi, mengatakan, ribuan e-KTP yang dimusnahkan merupakan hasil penarikan sejak Januari hingga Oktober 2025. Seluruh kartu yang dimusnahkan sudah tidak valid karena berbagai alasan administrasi.

“Total ada 5.700 keping e-KTP yang dimusnahkan. Sebagian besar karena rusak, berganti alamat, berganti status perkawinan, salah ketik nama, maupun ganti foto,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Pandeglang Rabu 15 Oktober 2025.

Baca Juga: Pemohon Perekaman Wajib E-KTP di Lebak Capai 100 Persen

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan dokumen kependudukan yang tidak lagi berlaku tidak disalahgunakan. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari penataan administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ini menjadi langkah pencegahan agar blanko e-KTP yang rusak atau tidak berlaku tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Menurut Yunce, sebagian besar e-KTP yang ditarik berasal dari warga yang mengalami perubahan data. Misalnya, perubahan status dari menikah menjadi cerai atau sebaliknya, pindah alamat, hingga perubahan pekerjaan.

“Banyak juga warga yang mengganti e-KTP karena pekerjaannya berubah, misalnya dari karyawan swasta menjadi ASN, atau sebaliknya.

Perubahan data seperti itu otomatis membuat KTP lama tidak berlaku lagi,” Jelas yunce.

Selain itu, lanjut Yunce, tidak sedikit masyarakat yang meminta pergantian kartu karena kondisi fisik e-KTP sudah tidak layak, seperti tulisan yang pudar atau foto yang buram.

Yunce menambahkan, pemusnahan e-KTP dilakukan dua kali dalam setahun atau setiap enam bulan sekali, untuk menghindari penumpukan dokumen tidak terpakai di gudang arsip Disdukcapil.

“Biasanya dilakukan setiap semester. Tahun-tahun sebelumnya juga sudah pernah dilakukan, tapi dalam jumlah kecil. Karena lama tidak dilakukan, tahun ini jumlahnya lebih banyak,” terangnya.

Ia memastikan, hanya blanko e-KTP rusak dan tidak berlaku yang dimusnahkan. Sementara dokumen penting lain, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dokumen pindah datang, dan berkas kependudukan lainnya, disimpan secara rapi di gudang arsip dan tidak ikut dimusnahkan.

“Data-data kependudukan tetap kami simpan dengan baik. Yang dimusnahkan hanya kartu fisiknya saja,” tutupnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -