Cilegon, Bantentv.com – Calon walikota Cilegon Robinsar dilaporkan tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian-Alawi Mahmud ke Bawaslu setempat.
Pelaporan calon nomor urut satu Robinsar ini berkaitan dengan dugaan bagi-bagi sembako dan kampanye di masjid.
Koordinator Tim Hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat mengatakan, Robinsar diduga melakukan pembagian sembako dan kampanye di masjid. Pembagian sembako itu dilakukan pada 21 September di Kelurahan Kebondalem. Laporan itu ditujukan untuk pendidikan politik ke masyarakat.
Pelaporan tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187-a Ayat 1. Tentang setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan menjanjikan memberi uang atau memberikan materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan.
“Kita membuat laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon yaitu pembagian sembako di tengah-tengah masyarakat,” ujar Agus Surahmat Koordinator Tim Hukum Helldy-Alawi.
Selain itu, Agus menambahkan, pihaknya juga melaporkan calon Wali Kota Cilegon nomor urut satu tersebut atas dugaan kampanye di masjid. Mereka sudah mengumpulkan sejumlah bukti terkait. Semua bukti sudah diserahkan ke pihak Bawaslu Kota Cilegon.
Selain dugaan pelanggaran tersebut, tim hukum Helldy-Alawi juga berencana akan kembali melaporkan dugaan pelanggaran lainnya. Pelanggaran dilakukan oleh pasangan Robin-Fajar yakni menjanjikan umroh kepada warga. (aliyandra/red)