Serang, Bantentv.com- Diduga korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM), pejabat dan pengusaha di Kota Serang, ditahan Rabu sore, 18 Mei 2022. Salah seorang tersangka, Yoyo Wicahyono sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, sementara saat ini tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun anggaran 2020 dengan nilai lebih kurang Rp5,3 Miliar.
Tersangka bernama Yoyo Wicahyono yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang. Sementara satu tersangka lainnya bernama Darussalam merupakan seorang pengusaha dari CV GPM.
Kedua tersangka langsung dimasukkan ke mobil tahanan yang sudah disiapkan oleh petugas. Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan sempat berbicara siap bertanggungjawab atas perbuatannya karena ini sudah menjadi risiko jabatan.
“Ya saya siap bertanggung jawab, karena sudah menjadi risiko jabatan,” ujar Yoyo kepada awak media.
Tersangka Yoyo Wicahyono ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Klas 2 B Pandeglang, sedangkan tersangka Darusalam ditahan di rutan Klas 2 B Serang.
Yoyo menjadi tersangka saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Dispora). Sementara perkara ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinkopukmperindag. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang, Yoyo terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi sentra IKM yang terletak di Margaluyu, Kecamatan Kasemen.
Kepala kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan, tersangka yoyo diduga lalai dalam melaksanakan tugas kewajibannya sebagai pejabat pembuat komitmen saat menjabat di Dinkopukmperindag tahun 2020.
Kedua tersangka yakni Yoyo dan Darusalam melakukan mark up harga. Selain itu hasil pekerjaannya juga tidak sesuai spesifikasi.
“Kedua tersangka Yoyo dan Darussalam melakukan mark up harga, dan hasil pengerjaannya tidak sesuai dengna spesifikasi,” ujar Kajari Serang.
Sebelum nya kejari telah memeriksa 34 orang saksi guna mengungkap praktik korupsi proyek revitalisasi sentra IKM di Kota Serang. (jay/red)