Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaDiburu Hingga Jakarta! 3 Pelaku Pembunuhan di Serang Ditangkap

Diburu Hingga Jakarta! 3 Pelaku Pembunuhan di Serang Ditangkap

Serang, Bantentv.com – Setelah pembunuhan sadis terhadap Misri (39), warga Kampung Wawuluh, Desa Warakas, Binuang, Kabupaten Serang, diburu hingga Jakarta oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Hasil kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil, tiga pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pejagalan, Jakarta Utara, Jumat 27 Juni 2025.

Ketiganya adalah Jaya Rahmat alias Joy (36) dan Samun (22), warga Kampung Kawao, serta Kamsir (40), warga Kampung Wawuluh Bojong.

Mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang berujung pembunuhan berencana terhadap korban.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kombinasi antara penyelidikan intensif tim yang dipimpin Bripka Sutrisno dan informasi dari masyarakat.

“Petugas mendapat informasi lokasi persembunyian dan berhasil menangkap para pelaku di dua titik berbeda,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin 30 Juni 2025.

Baca juga: Sweeping dan Perusakan di PT LCI: Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka

Namun penangkapan tidak berjalan mulus. Saat proses pengembangan untuk mencari pelaku lainnya di lokasi persembunyian SA di daerah Carenang, salah satu pelaku, Jaya Rahmat, melakukan perlawanan.

Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena perlawanan tersebut dianggap membahayakan keselamatan tim.

Sebelum berhasil ditangkap, para pelaku sempat diburu hingga Jakarta dan Sumatera oleh Tim Resmob Polres Serang.

Namun pelaku baru berhasil dilacak dan ditangkap di Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui terlibat langsung dalam aksi yang menewaskan Misri.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua sepeda motor (Yamaha Vixion dan Suzuki Satria), sebilah kampak, belati, golok, satu unit handphone, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT