Serang, Bantentv.com – Rapat Paripurna Hari Jadi ke-18 Kota Serang di Gedung DPRD Kota Serang, Minggu Agustus 2025, diwarnai aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang.
Aksi mahasiswa sempat memanas dengan terjadinya saling dorong bersama petugas gabungan yang berjaga di pintu gerbang. Kejadian diwarnai aksi unjuk rasa berlangsung saat rapat paripurna tengah berjalan.
Tak berhenti di luar, puluhan mahasiswa HMI Cabang Serang berhasil merangsek masuk ke Gedung DPRD Kota Serang. Aksi ini diwarnai unjuk rasa.
Mereka mendesak bertemu Wali Kota dan pimpinan DPRD yang sedang menghadiri rapat. Aksi unjuk rasa ini membuat situasi semakin tegang.
Dalam orasinya, mahasiswa menuntut Pemkot Serang segera merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Mereka menilai revisi mendesak dilakukan agar kebijakan pariwisata memiliki arah jelas.
HMI menegaskan, kebijakan tersebut harus berpihak pada pelaku usaha lokal, ramah lingkungan, dan berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
“Perda Nomor 11 Tahun 2019 ini harus direvisi segera! Kebijakan pariwisata harus berpihak pada pelaku usaha lokal dan lingkungan, bukan hanya investor besar,“ seru salah satu orator.
Tanpa revisi tepat, arah pengelolaan pariwisata dianggap tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Umum HMI Cabang Serang Eman Sulaeman menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya terkait revisi peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK) dan pengelolaan aset daerah milik Kota Serang yang belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah.
“Perlu segera direvisi agar jelas keberpihakannya pada pelaku usaha lokal, berkelanjutan secara lingkungan, dan memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Serang”, tegas Eman.
Selain itu mahasiswa juga menuntut Pemkot Serang segera menyelesaikan pengelolaan dan tata kelola aset yang seharusnya milik Pemerintah Kota Serang.
Editor: AF Setiawan