Cilegon, Bantentv.com – Ratusan timbangan milik pedagang di Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon, dilakukan sidang tera dan ditera ulang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melalui Bidang Metrologi Legal dengan sistem jemput bola, pada Senin, 22 September 2025.
Kabid Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon, Hadi Permana mengatakan, tujuan dari sidang tera dan tera ulang ini agar timbangan para pedagang tertib ukur sesuai dengan keakuratan timbangan dan takaran, sehingga menghindari adanya praktek kecurangan.
“Tujuannya tentu saja ini untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memberikan kepastian kepada para pedagang bahwa timbangan yang mereka pakai itu merupakan timbangan yang layak dan sesuai dengan ukurannya,” kata Hadi.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Disperindag Cilegon akan Menggelar Operasi Pasar
Selanjutnya, petugas menyasar sejumlah pedagang yang menggunakan timbangan, untuk dilakukan pemeriksaan kelayakan serta kesesuaian ukuran berat timbangan, jika ditemukan timbangan dengan ukuran yang tidak sesuai, akan langsung dilakukan pemusnahan ditempat.
“Sasaran timbangan adalah semua timbangan yang dilakukan untuk transaksi karena itu merupakan kewajiban satu tahun sekali, timbangan itu harus di tera maupun di tera ulang,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, faktor yang membuat timbangan tidak akurat karena setiap harinya timbangan tersebut sering digunakan. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan tera ulang di Pasar Blok-F dan Pasar Merak.
“Sidang tera sudah berjalan di Pasar Blok F dan Pasar Merak. Hari ini giliran Pasar Keranggot, yang jumlah timbangan pedagangnya paling banyak,” ujar Hadi
Sementara itu, jika kedapatan pedagang yang timbangannya tidak sesuai dengan ukurannya, akan diberikan himbauan demi melindungi konsumen pasar dan mengantisipasi pedagang yang nakal.
Editor : Erina Faiha