Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaBeritaCegah Kemacetan, Dishub Cilegon Berlakukan Pembatasan Jam Angkut Tambang

Cegah Kemacetan, Dishub Cilegon Berlakukan Pembatasan Jam Angkut Tambang

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Masih banyaknya sopir truk yang melanggar jam operasional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon akan melakukan sosialisasi dan perketat pembatasan jam operasional truk tambang yang telah ditentukan.

Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan, pihaknya bersama dengan kepolisian, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban, guna memastikan seluruh pengemudi truk tambang agar mematuhi aturan jam operasional, dan tidak mengganggu pengguna jalan.

“Masih ada satu dua yang belum tahu pembatasan, tapi di lapangan terus dilaksanakan sosialisasi oleh teman-teman gabungan,” ujar Heri.

Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri
Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri

Sementara itu, Dishub sudah memberlakukan pembatasan jam operasional truk, menyusul lonjakan volume kendaraan angkutan material tambang yang meningkat hingga 20 persen, setelah penutupan tambang pasir di Parung Panjang, Jawa Barat.

Baca Juga: Dishub Banten akan Batasi Operasional Truk saat Nataru

“Kemarin peningkatan arus lalu lintas disampaikan pak Kapolres, ada kenaikan sekitar 20 persen untuk angkutan barang. Sementara lebar jalan dan kapasitasnya terbatas, jadi memang perlu diatur,” jelasnya.

Heri menjelaskan, Jalan Raya Cilegon-Bojonegara yang dilalui truk tambang merupakan jalan nasional, sehingga pengaturan teknis, seperti pemasangan rambu, pembatas jalan, dan lainnya, akan dikoordinasikan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat.

“Yang ke Bojonegara itu jalan nasional, jadi sarana prasarana seperti perambuan dan pembatasan nanti oleh pemerintah melalui BPTD. Harus disampaikan juga bahwa itu sesuai kewenangan,” kata Heri.

Diketahui, pembatasan jam operasional kendaraan tambang di jalur terkait, yakni, pada jam pagi pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -