Pandeglang, Bantentv.com – Calon Independen Uday Suhada dan Pujianto dinyatakan lolos verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan calon perseorangan pada Pilbup Pandeglang 2024.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam. Menurutnya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Uday dan Pujianto dinyatakan memenuhi syarat (MS). Dimana pasangan Uday-Pujianto berhasil mengumpulkan 77.966 KTP dengan sebaran 32 Kecamatan.
Restu Sugrining mengatakan, berdasarkan hasil vermin syarat dukungan maju di Pilkada Pandeglang tersebut sudah sesuai.
“Paslon Uday-Pujianto dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu,” kata Restu saat dikonfirmasi, Selasa 4 Juni 2024.
Dijelakan Restu, sedangkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Aap Aptadi dan Nurul Komar dinyatakan belum memenuhi syarat (TMS). Pasalnya, pasangan tersebut hanya mampu mengumpulkan 67.080 KTP dengan sebaran 18 Kecamatan dari syarat dukungan 74.710 KTP dengan sebaran 28 Kecamatan.
“Dengan demikian status vermin Paslon (Aap-Qomar) belum memenuhi syarat,” terangnya.
Kendati demikian, KPU Pandeglang masih memberikan kesempatan agar pasangan Aap-Qomar dapat melakukan perbaikan syarat dukungan mulai dari 3 – 7 Juni 2024.
“Setelah ada perbaikan akan diverifikasi administrasi kembali di tanggal 8 Juni sampai 18 Juni,” jelasnya. (rangga/red)