Serang,Bantentv.com- Hanya butuh waktu dua jam, anggota Satuan Reskrim Polresta Serang Kota ringkus maling motor. Pelaku melancarkan aksinya dua kali dalam satu malam.
Pelaku pencurian sepeda motor di Kota Serang berhasil diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Rabu, 12 Februari 2025.
Pelaku bernama Vicky warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur tidak berkutik ketika digiring anggota Resmob ke Mapolresta Serang Kota. Pelaku ditangkap di tempat kost, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang Kota Serang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor matik milik para korban.
Hanya butuh waktu dua jam dari laporan kedua korban, Tim Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku dan mengamankan dua unit sepeda motor matic milik korban.
“Berkat informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak ke TKP kemudian mengamati CCTV dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi akhirnya kami dapat memonitor kegiatan pelaku dan Alhamdulillah sekitar jam 23.15 pelaku kami tangkap,” ujar Kompol Salahudin Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
Modus pelaku mengincar sepeda motor matic yang di parkir di pertokoan. Salah satunya di Jalan Trip Jamak Sari, Sumur Pecung, Kota Serang. Dalam satu malam pelaku mampu menggasak dua sepeda motor matic berbekal kunci T.
Mendapati pelaku tertangkap, korban langsung membawa pulang sepeda motor dan berterima kasih kepada polisi.
“Saya berterima kasih banyak buat pihak kepolisian dari Polres Kota Serang, saya bersyukur kembali motornya bisa balik,” ucap Muhamad Nadirin korban.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Erina Faiha Q.