Serang, Bantentv.com – Sejumlah buruh PT Lung Cheong Brother Industrial yang tergabung dalam PUK SPN menggelar aksi protes, Senin 8 September 2025. Aksi dilakukan akibat keterlambatan pembayaran gaji Agustus oleh pihak manajemen perusahaan.
Protes tak berlangsung lama setelah Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, turun tangan memfasilitasi mediasi antara buruh dan manajemen.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan diwakili Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris Perusahaan Mita, serta Manajemen Agus.
Sementara dari pihak buruh hadir Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Evi, Ketua PUK SPN Lung Cheong Septian, dan Dedi Heryadi.
Kapolres menjelaskan, hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bersama bahwa keterlambatan pembayaran gaji segera diselesaikan oleh perusahaan.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Kragilan Berakhir Damai Lewat Mediasi Polres Serang
āSudah ada kesepakatan, perusahaan akan membayar keterlambatan gaji bulan Agustus kepada karyawan per hari ini,ā ujar Kapolres.
Ia menegaskan keterlambatan tersebut bukan unsur kesengajaan, melainkan akibat hari libur panjang yang memengaruhi sistem pembayaran.
āJadi bukan kesengajaan, melainkan karena adanya libur panjang,ā tambahnya.
Sementara itu, Ketua PUK SPN Septian menegaskan kewajiban perusahaan membayar gaji tepat waktu sudah diatur undang-undang ketenagakerjaan.
āSesuai aturan, perusahaan wajib membayar upah maksimal tanggal 7 setiap bulannya,ā tegas Septian.
Ia merujuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Perpu Cipta Kerja, serta PP No. 36 Tahun 2021 dan PP No. 35 Tahun 2021.
Mediasi ini diharapkan menjadi solusi agar permasalahan serupa tak terulang, sekaligus menjamin hak pekerja tetap terpenuhi.
Editor: AF Setiawan