Sabtu, November 29, 2025
BerandaBeritaBuruh Lebak Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh Lebak Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Ratusan buruh Kabupaten Lebak melakukan aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Lebak pada Senin 24 November 2025.

Ratusan buruh berkumpul untuk menuntut kenaikan upah kepada Pemkab Lebak. Dalam aksinya merkea menuntut kenaikan upah mininum kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak naik 10,5 persen.

Ketua DPC SPN Lebak Sidik Uwen menyampaikan, bahwa aksinya merupakan bentuk keresahan buruh yang selama ini menerima upah tidak layak dan  jauh dari kesejahteraan.

“Kami menuntut kenaikan upah 10,5 persen di Kabupaten Lebak pada tahun 2026,” tegas Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uwen.

Baca Juga: Buruh di Lebak Tuntut Kenaikan UMK 28 persen

Tuntutan kenaikan Upah Mininum Kabupaten Lebak berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta indek pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebak setiap tahun semakin meningkat.

Menurutnya, angka yang di munculkan sekitar 10,5 persen, hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak.

“Saat ini upah buruh di Kabupaten Lebak jauh dari layak. UMK Lebak menjadi yang paling kecil se-Banten,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menjelaskan, aksi mereka mengacu kepada UMK Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang yang UMK nya lebih tinggi dari Kabupaten Lebak.  Menurutnya, apa yang disampaikan oleh buruh, merupakan hal yang wajar, dikarenakan kebutuhan ekonomi semakin meningkat.

“Soal permintaan kenaikan UMK sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, nanti akan kita bahas bersama Dewan Pengupahan. Kita juga harus mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya. 

Diketahui, upah minimum Kabupaten Lebak pada tahun 2025 sebesar  Rp3.172.382.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -