Kamis, September 4, 2025
BerandaBeritaBURT DPR Segera Bahas Instruksi Prabowo Soal Pencabutan Tunjangan

BURT DPR Segera Bahas Instruksi Prabowo Soal Pencabutan Tunjangan

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI akan segera membahas instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan tunjangan Anggota DPR yang terkait erat dengan gaji tunjangan mereka.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, menegaskan pembahasan akan dilakukan bersama stakeholder terkait.

“Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Seharusnya Tunjungan merupakan bentuk kompensasi tambahan dari perusahaan yang diberikan kepada karyawan di luar pendapatan gaji pokok, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta motivasi kerja. Oleh karena itu, perlu transparansi dalam menentukan besaran gaji tunjangan tersebut.

Menurutnya, proses terkait tunjangan tersebut harus dimulai dengan langkah inventarisasi melalui badan atau lembaga yang memiliki wewenang. Said juga sejak awal mencontohkan agar tunjangan perumahan tersebut bisa dihentikan.

“Yang pertama mari, tata kelolanya dulu kalau soal tunjangan. Saya sudah menyampaikan setop tunjangan perumahan, karena ini bukan soal semata-mata bukan soal rasionalitas pembacaan kita terhadamep anggaran dan permufakatan kesepakatan di antara fraksi-fraksi DPR,” ucapnya.

Baca Juga: DPR Sepakat Cabut Kebijakan Tunjangan, Prabowo Tegaskan Komitmen Parpol

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan semata soal teknis anggaran, tetapi suatu bentuk dari kepekaan DPR dalam situasi masyarakat dan penting untuk menyeimbangkan gaji tunjangan anggota DPR.

“Namun ada landasan setiap pengambilan keputusan, etik, empati, simpati yang harus ditumbuhkan oleh kita semua untuk mengawal rasionalitas DPR. Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna Kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” ucap Said.

Said menegaskan, bahwa dia tidak akan bertindak lebih dulu dengan hasil rapat badan terkait.

“Ya kita tunggu keputusan BURT,” pungkasnya.

Arahan Presiden

Sebelumnya, Prabowo Subianto bersama pimpinan partai politik, telah sepakat untuk mencabut sejumlah kebijakan yang bisa memicu keresahan masyarakat. Salah satu yang diutamakan adalah masalah gaji tunjangan anggota DPR dan juga penundaan sementara kunjungan kerja ke luar negeri.

“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium tunjangan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.

Prabowo menegaskan, langkah tersebut diambil setelah adanya aduan dari para ketua umum partai politik.

Keputusan yang diambil untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota DPR yang berbicara sembarangan dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI. Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara dan kepala umum partai juga telah menyampaikan melalui Ketua Fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya, pemerintah juga akan menghormati masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya. Meski begitu, dalam menyampaikan aspirasi harus dilakukan secara bijak dan beradab, tanpa adanya potensi yang dapat menimbulkan kekacauan maupun kekerasan.

Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan damai, bukan melalui aksi anarkis.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations international governance pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh Masya, peserta program magang di Bantentv.com. Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -