Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang hingga kini masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi guna menetapkan Bupati Serang terpilih hasil Pilkada tahun 2024.
Pasalnya, hasil Pilkada tersebut masih berperkara dalam sidang perselisihan pemilihan umum untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif di Mahkamah Konstitusi.
Dalam agendanya, pembacaan keputusan MK akan dilakukan pada 24 Februari mendatang guna mendapatkan hasil yang adil sesuai bukti-bukti.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menyatakan bahwa Bupati Serang terpilih berpotensi tidak dilantik di Istana Negara yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20 Februari mendatang.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Hakim bahwa putusannya akan disampaikan pada tanggal 24 Februari,” ujarnya.
Setelah mendapat surat putusan hasil sidang sengketa, nantinya KPU akan menetapkan Bupati Serang terpilih dan menyerahkan surat penetapan ke DPRD agar bisa segera dilantik. (Rio Anggara/red)