Pandeglang, Bantentv,com – Sebagai bagian dari komitmen memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kemandirian pelaku usaha lokal, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pendirian Koperasi Merah Putih kepada para pengurus koperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang, pada Senin, 30 Juni 2025.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah (OP Room) Pandeglang ini diikuti oleh perwakilan dari 339 desa dan kelurahan yang menerima SK Koperasi Merah Putih secara simbolis.
Inisiatif ini merupakan bagian dari program pemberdayaan koperasi dan pelaku UMKM yang digagas oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang (DKUPP).
Baca juga: Bupati Serang Berikan Reward ke 7.690 Kader Posyandu
Dalam sambutannya, Bupati Dewi Setiani menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan representasi nyata dari semangat gotong royong, nasionalisme dalam bidang ekonomi, dan dorongan terhadap inklusi keuangan di seluruh lapisan masyarakat.
“Acara ini adalah tindak lanjut dari pembinaan dan juga pendampingan pada saat penandatanganan akta notaris serentak pada tanggal 28 Mei 2025 di Wisma PKPRI Kabupaten Pandeglang,” ungkap Dewi.

Lebih lanjut, Dewi Setiani juga menyebut bahwa pendirian Koperasi Merah Putih selaras dengan visi pemerintahan nasional. “Ini adalah salah satu langkah mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala DKUPP Pandeglang, Bunbun Buntaran, menekankan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah ekonomi inklusif yang mampu memberikan manfaat konkret kepada anggotanya.
Ia menambahkan bahwa koperasi-koperasi tersebut akan bergerak di berbagai sektor strategis, seperti pertanian, perdagangan, dan jasa simpan pinjam.
Melalui penyerahan SK ini, diharapkan Koperasi Merah Putih mampu berperan sebagai motor penggerak perekonomian rakyat serta menjadi bagian penting dari strategi pemulihan dan penguatan ekonomi daerah.
Siti Anisatusshalihah